Dinas KPKP Berikan Layanan Penitipan Kucing Peliharaan
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memberikan layanan penitipan kucing peliharaan milik warga yang akan ditinggal mudik. Saat ini warga sudah bisa mendaftar untuk mendapatkan layanan yang dimulai 1 Juni mendatang.
Kami ingin memfasilitasi masyarakat yang mudik Lebaran,
Tempat penitipan kucing peliharaan tersebut berlokasi di UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) di Jalan Harsono RM, Nomor 28, Keluarahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, kapasitas tempat penitipan kucing peliharaan mencapai 60 ekor.
Penitipan Hewan Peliharaan Mulai Ramai"Kami ingin memfasilitasi masyarakat yang mudik Lebaran agar kucing peliharaannya tetap bisa terawat dengan baik," ujarnya, Rabu (29/5).
Darjamuni menjelaskan, bagi warga yang akan menitipkan kucing peliharaan syarat yang harus dipenuhi yakni, membawa kucing peliharaannya langsung ke UPT Pusyankeswannak menggunakan kandang sendiri untuk didaftarkan.
"Pemilik hewan peliharaan juga wajib menyertakan fotokopi KTP, buku vaksinasi komplit, dan menyertakan identitas kucing lengkap," terangnya.
Menurutnya, Dinas KPKP akan menyiagakan satu dokter hewan dan tiga perawat untuk merawat kucing peliharaan yang dititipkan pemiliknya selama libur Lebaran.
"Kami akan menjaga amanah dengan sebaik mungkin, termasuk dengan memperhatikan kondisi kesehatan hewan," ungkapnya.
Sementara, Kepala Pusyankeswannak Dinas KPKP DKI Jakarta, Renova Ida Siahaan menuturkan, bagi warga yang ingin menitipkan kucing peliharannya akan dikenakan tarif layanan sebesar Rp 50.000 per hari sesuai Pergub 64 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
"Bagi yang ingin mendaftar bisa langsung datang ke Pusyankeswannak," tandasnya.